EXAMINE THIS REPORT ON PERBANKAN

Examine This Report on perbankan

Examine This Report on perbankan

Blog Article

Fungsi financial institution pertama sebagai monetary middleman atau perantara keuangan. Sejalan dengan pengertian lender menurut UU No ten Tahun 1998 tentang perbankan, financial institution bertugas menghimpun dan menyalurkan uang dalam masyarakat melalui berbagai produk keuangan. Sehingga pemanfaatan keuangan dapat merata ke seluruh kalangan. Agent of Rely on

Saya adalah Fauziyah dan menulis adalah bagian dari aktivitas saya, karena menulis menjadi salah satu hal yang menarik. Sesuai dengan latar pendidikan saya, tema yang saya suka seputar ekonomi dan manajemen.

Menurut Undang-Undang No. 10 tahun 1998, financial institution perkreditan rakyat memiliki makna yaitu financial institution yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang di dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Lender Umum: financial institution yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.[16]

Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaan dalam perdagangan surat-surat dimaksud.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, financial institution adalah badan usaha penghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan lalu menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau lainnya guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Namun ada sedikit perbedaan antara bank perkreditan rakyat dan financial institution umum yaitu bank perkreditan rakyat tidak diperkenankan untuk memberikan jasa keuangan seperti menerima simpanan giro, valuta asing dan asuransi.

Kalau kamu pernah ikut arisan di kelas atau di lingkungan rumah, pasti mengetahui bahwa orang yang memegang uang memiliki kemampuan untuk menjaga uang tersebut. Secara sederhana, prinsip ini juga diterapkan dalam kegiatan perbankan.

Bila ditelusuri, sejarah perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Kemudian kegiatan operasional financial institution berkembang menjadi tempat penitipan uang, lalu ditambah dengan memberikan pinjaman.

Lender konvensional: financial institution yang menjalankan kegiatannya secara umum dengan tetap memperhatikan kebijakan bank sentral dan aturan perundang-undangan.

Financial institution pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Prancis[eleven] akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian bank oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.[twelve]

Dana simpanan milik masyarakat di financial institution terdiri dari tabungan, deposito berjangka, sertifikat deposito, giro dan sejenisnya. Dana-dana simpanan yang telah dihimpun oleh bank nantinya akan disalurkan kembali kepada pihak yang membutuhkan dalam bentuk kredit.

Kedua, dengan menerima tabungan dari nasabah dan meminjamkannya kepada pihak yang membutuhkan dana, berarti financial institution meningkatkan arus dana untuk investasi dan pemanfaatan yang lebh produktif.

Adapun fungsi dari bank, baik itu yang konvensional maupun bank syariah dikelompokkan menjadi 3 yakni:

Report this page